Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak tidak otomatis berarti wajib pajak sedang dikenai denda atau telah dinyatakan melakukan pelanggaran perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, SP2DK merupakan instrumen pengawasan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi kepada wajib pajak atas data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki otoritas pajak.
Penjelasan tersebut kembali ditegaskan DJP dalam edukasi perpajakan pada 2026. Dalam artikel resmi DJP yang diterbitkan 3 Februari 2026, SP2DK disebut bukan surat ketetapan pajak dan bukan vonis bahwa wajib pajak telah melakukan pelanggaran. SP2DK merupakan ruang bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan sebelum otoritas pajak mengambil kesimpulan.
SP2DK tidak muncul tanpa dasar. Dalam pelaksanaan pengawasan, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan yang dimiliki.
Berdasarkan SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dilakukan ketika hasil penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Batam, Elmon Maron, menjelaskan bahwa SP2DK diterbitkan Kepala KPP dalam rangka meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.
Dengan demikian, data yang menjadi dasar SP2DK dapat berupa informasi yang menunjukkan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan informasi yang telah dilaporkan wajib pajak.
Hal penting yang perlu dipahami wajib pajak adalah SP2DK berbeda dengan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah, menegaskan bahwa SP2DK bukan produk hukum yang secara langsung mengharuskan wajib pajak membayar pajak.
Menurutnya, kantor pajak melalui SP2DK meminta penjelasan dan klarifikasi atas data yang dimiliki.
Jika setelah dilakukan klarifikasi ternyata data tersebut memang menunjukkan adanya kekurangan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak perlu memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila wajib pajak dapat memberikan data dan penjelasan yang membuktikan bahwa kewajiban perpajakannya telah dipenuhi, maka tidak otomatis timbul kewajiban pembayaran tambahan.
Jangan Diabaikan
Meski bukan surat denda, SP2DK tidak seharusnya diabaikan.
Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu membaca secara teliti data atau transaksi yang dimintakan penjelasan, kemudian menyiapkan dokumen pendukung yang relevan.
Langkah pertama adalah memastikan bahwa surat tersebut benar-benar berasal dari DJP dan memahami objek yang dimintakan klarifikasi.
Selanjutnya, wajib pajak perlu mencocokkan data dalam SP2DK dengan pembukuan, SPT, bukti potong atau pungut, faktur, rekening koran, kontrak, maupun dokumen transaksi lainnya sesuai persoalan yang dimintakan penjelasan.
Jika terdapat kesalahan pelaporan, wajib pajak perlu menjelaskan kondisi sebenarnya dan melakukan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku.
Di era digitalisasi administrasi perpajakan, kemampuan DJP mengolah dan mencocokkan data menjadi semakin penting.
