PajakOnline.com—Mesin teraan meterai adalah salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas, hal ini tertulis dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak No.PER – 17/PJ/2008.
Terdapat 2 jenis mesin teraan meterai, diantaranya mesin teraan meterai manual dan digital. Dalam Pasal 1 angka 2 PER-17/PJ/2008 dijelaskan mesin teraan meterai manual yaitu mesin teraan meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan membuka dan memasang segel timah.
Tetapi, dengan berkembangnya teknologi, mesin teraan meterai manual sudah tidak digunakan dan digantikan mesin teraan meterai digital. Digantinya mesin teraan meterai manual yang dinilai tidak memberikan jaminan keamanan yang memadai untuk penerimaan negara.
Pada Pasal 5 PER-17/PJ/2008 menjelaskan mesin teraan manual hanya bisa digunakan selama 2 tahun dari tanggal 29 April 2008. Artinya mesin teraan manual bisa digunakan sampai April 2010 yang kemudian digantikan dengan mesin teraan digital.
Mesin teraan meterai digital menjadi mesin teraan meterai yang pengisian depositnya dilakukan secara elektronik yang tidak perlu intervensi manusia, seperti mesin teraan meterai sistem deposit code recrediting (DCR) atau sistem lainnya, hal ini terkandung dalam Pasal 1 angka 3 PER-17/PJ/2008.
Deposit code recrediting (DCR) yaitu suatu metode pengisian deposit dengan menggunakan aplikasi kode deposit. Jika melihat dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 aplikasi kode deposit diartikan sebagai:
“Aplikasi yang diinstal dalam server milik distributor mesin teraan meterai digital yang ditempatkan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai penerbit kode deposit mesin teraan meterai digital setelah mendapat informasi hasil verifikasi pembayaran deposit dari aplikasi e-Meterai.”
Sedangkan, e-Meterai yaitu aplikasi yang diinstal dalam server milik DJP yang melayani pendaftaran mesin teraan meterai digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan bea meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet DJP.
