PajakOnline.com—Pengertian dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada para pemegang saham yang didasari pada jumlah saham yang dimiliki. Biasanya dividen dibagikan dalam bentuk uang tunai.
Apabila dalam dunia perpajakan, dividen termasuk sebagai penghasilan, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Inilah yang kemudian kita kenal sebagai pajak dividen. Akan tetapi, tidak semua dividen dikenakan pajak. Oleh karena itu, mari kita telusuri apa itu pajak dividen, bagaimana jenis-jenisnya, tarif, dan perkembangan pajak dividen.
Pajak dividen merupakan potongan atau pungutan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai pajak penghasilan. Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sendiri tertuang pada Pasal 4 ayat 1 huruf g yang menyebutkan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh.
Jenis-Jenis Dividen
Dividen adalah pembagian laba atau hasil bagi para pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Menurut undang-undang perpajakan, dividen dikenai potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh), sehingga dikategorikan sebagai objek pajak. Maka dari itu, setiap Wajib Pajak yang memperoleh dividen berupa laba dari saham, laba polis asuransi, atau laba hasil usaha koperasi diwajibkan untuk membayar pajak.
Namun, tidak semua dividen dikenakan pajak. Mengapa tidak dikenakan pajak? Hal ini dikarenakan sebagian laba atau hasil yang diperoleh pada kondisi tertentu tidak termasuk ke dalam objek pajak, sehingga atas dividen yang tidak termasuk objek pajak tersebut tidak ada potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, dapat kita kategorikan bahwa dividen terdiri dari dua jenis, yaitu dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak.
1. Dividen Bukan Sebagai Objek Pajak
Dividen yang dikategorikan bukan sebagai objek pajak sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f mengenai pengecualian dari objek pajak penghasilan yang menjelaskan bahwa dividen yang diperoleh Wajib Pajak, yaitu Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN, atau BUMD yang penyertaan modalnya dari badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia dalam hal ini tidak menjadi objek pajak jika dividen tersebut bersumber dari cadangan laba yang ditahan; PT, BUMN, atau BUMD yang menerima dividen mempunyai penyertaan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor; serta dividen yang merupakan dana pensiun bukan termasuk objek pajak.
2. Dividen Sebagai Objek Pajak
Dividen yang dikategorikan sebagai objek pajak adalah penghasilan dividen tersebut memang menjadi objek pajak tetapi tidak terkena pemotongan atau pemungutan PPh, serta penghasilan dividen tersebut memang menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan PPh.
Dividen Sebagai Objek Pajak yang Tidak Dikenakan Pemotongan PPh
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa terdapat penghasilan dividen yang memang menjadi objek pajak tetapi tidak dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh).
Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa untuk dividen sebagai objek pajak maka pemotongan PPh tidak diberlakukan pada penghasilan yang dibayar dan terutang kepada bank, dividen yang sudah terdapat pada Pasal 4 ayat 3 huruf f dan Pasal 17 ayat 2 huruf c, sewa yang dibayar dan terutang yang berhubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, bagian laba yang terdapat pada Pasal 3 ayat 3 huruf i, sisa hasil usaha koperasi yang diterima anggotanya, penghasilan yang dibayar dan terutang pada bada usaha yang dalam hal ini atas jasa keuangan sebagai penyalur pinjaman sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Dividen Sebagai Objek Pajak yang Dikenakan Pemotongan PPh Beserta Tarifnya
Penghasilan dividen yang memang menjadi objek pajak dan terkena pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan diatur ke dalam 3 (tiga) pasal yang berbeda. sehingga dikenakan besaran tarif yang berbeda juga di setiap pasalnya. Tiga pasal tersebut di antaranya adalah pertama, tarifnya:
