PajakOnline.com—Pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha, disebut sebagai pajak dividen.
Tarif pajak dividen sendiri akan berbeda tergantung dari pasalnya. Untuk bisa memahami hal yang satu ini, maka ada baiknya untuk mengenal berbagai hal yang berhubungan dengan pajak dividen.
Pajak dividen merupakan pemungutan atas laba. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan.
Salah satu di antaranya adalah dividen. Dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Berdasarkan undang-undang perpajakan, dividen termasuk ke objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh)
Namun, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Terdapat kondisi di mana laba yang diterima tidak menjadi objek pajak. Membuatnya tidak perlu mendapatkan PPh. Pembagian dividen akan menjadi:
1. Dividen Bukan Objek Pajak
Pada pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat:
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
Melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.
2. Dividen Objek Pajak
Dividen dengan kondisi atau syarat yang tidak disebutkan dalam pasal maupun ayat tersebut menjadi objek pajak. Namun penghasilan dividen yang terkena pemotongan PPh ini terbagi dua:
Penghasilan dividen menjadi objek pajak, tapi tidak terkena potongan atau pemungutan pajak penghasilan.
Penghasilan dividen menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
