TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pentingnya Reformasi Perpajakan di Indonesia

·

Pentingnya Reformasi Perpajakan di Indonesia

PajakOnline.com—Reformasi perpajakan di Indonesia perlu dilakukan karena beberapa alasan seperti tertekannya penerimaan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, reformasi perpajakan di Indonesia perlu dilakukan karena beberapa alasan seperti tertekannya penerimaan akibat pandemi Covid-19.

Kemudian, iklim investasi belum ideal seperti kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB). Ease of doing bisnis yang belum optimal adalah terkait dengan perijinan, hukum, dan perpajakan. Detil perpajakan yang terkait adalah bagaimana memulai bisnis, kontrak kerja, perdagangan lintas batas, izin konstruksi dan pendaftaran properti.

"Dua dimensi perpajakan yaitu sebagai sumber penerimaan negara, harus terus tumbuh minimal secepat pertumbuhan ekonomi nominalnya. Kedua, bagaimana menggunakan kebijakan perpajakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (sebagai insentif perpajakan)," kata Febrio dalam acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan secara virtual pada Senin (12/10/2020).

UMKM juga menjadi alasan perlu dilakukan reformasi perpajakan karena porsi UMKM makin besar dalam perekonomian sehigga batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan treshold UMKM sebesar Rp4,8 miliar per tahun menyebabkan pembayaran pajak rezim normal makin kecil dan rezim PPh Final bertambah. Selain itu, banyak pelaku usaha UMKM diperkirakan tidak masuk dalam sistem perpajakan.

Febrio menambahkan, reformasi perpajakan perlu dilakukan karena peringkat daya saing global (global competitiveness index) juga masih rendah dikarenakan daya saing ketenagakerjaan/SDM terhambat, inovasi, adopsi teknologi, dan lain-lain.

Disamping itu, perlu reformasi yang lebih kuat, cepat dan terintegrasi. Pemerintah menargetkan peringkat EODB Indonesia pada posisi 40 di tahun 2025.

Berita lainnya di Headlines