TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Reformasi Pajak, Seimbang Kumpulkan Pendapatan dan Dorong Investasi

·

Reformasi Pajak, Seimbang Kumpulkan Pendapatan dan Dorong Investasi

PajakOnline.com—Reformasi pajak menjadi salah satu strategi Pemerintah untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Pemerintah berupaya menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi salah satunya melalui reformasi dalam aturan perpajakan.

Reformasi Perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri yang pada akhirnya juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan.

“Reformasi perpajakan itu tidak bisa lepas dari dua dimensi. Dimensi pertama adalah dimensi mengumpulkan pendapatan negara lalu pendapatan negaranya itu digunakan untuk belanja yang benar, baik belanja pemerintah pusat maupun belanja pemerintah daerah dalam bentuk transfer.

Fungsi dari reformasi pajak untuk mengumpulkan pendapatan tidak boleh hilang. Ini malah makin hari makin kita ingin perkuat. Karena itu, harus dilakukan penyederhanaan administrasi, peningkatan kepatuhan, perbaikan IT, perbaikan SDM, perbaikan peraturan memperkuat core tax karena kita tetap harus mengumpulkan pendapatan,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan secara virtual pada Senin (12/10/2020).

Wamenkeu Suahasil menyebutkan, dimensi yang kedua di dalam reformasi pajak ini adalah fungsi pajak sebagai alat fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan konsumsi dan juga melalui kegiatan investasi.

Oleh karena itu, dimensi yang sama dari yang dilakukan di dimensi pertama tadi yaitu menyederhanakan prosedur, memperbaiki kepatuhan, menyederhanakan administrasi dan bahkan sampai dengan menciptakan insentif-insentif pajak itu menjadi alat fiskal.

“Kebijakan pajak tetap harus kita cari balance yang pas dalam konteks mengumpulkan pendapatan dan mendorong investasi. Bagaimana posisi sektoralnya tadi saya sudah menyampaikan pertumbuhan ekonomi bisa kita lihat dari sisi sektoral pertanian, manufaktur, jasa-jasa, pajaknya bagaimana dan ini adalah sisi sektoral yang harus kita dorong, kita harus mencari ruang-ruang mendorong investasi dan mengumpulkan pendapatan. Kebijakan pajak juga harus selalu kita tunjukan membuat Indonesia kompetitif dibandingkan negara-negara lain, tarif pajak kita lalu kemudian treatment pajak kita harus dibenchmark ke dunia internasional dan ditunjukkan kita ini kompetitif,” ungkap Wamenkeu Suahasil.

Wamenkeu Suahasil menambahkan, dalam rangka mendorong investasi, Indonesia juga terus mencari terobosan di bidang insentif pajak, namun tetap memastikan insentif pajak itu bisa dipertanggungjawabkan adalah dengan melakukan estimasi berapa sebenarnya belanja perpajakan yang dilakukan. Sehingga insentif memang diberikan tetapi tetap dihitung dan dipastikan bahwa yang dihitung itu kemudian bisa didapatkan manfaatnya untuk perekonomian.

“Ini adalah dua poin utama dalam reformasi pajak yang mengumpulkan pendapatan dan mendorong pertumbuhan melalui investasi dan juga konsumsi. Dua reformasi ini yang akan di terus dicari bagaimana kita melakukannya di dalam tahun 2020 ini dalam berbagai peraturan yang kita lakukan, baik peraturan yang sudah dikeluarkan dari awal tahun maupun peraturan-peraturan yang sekarang sedang ada di dalam penyempurnaan, termasuk yang mungkin tidak bisa lepas juga dari yang ada di Undang Undang Cipta Kerja,” kata dia.

Berita lainnya di Headlines