TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 01.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa yang tersedia dalam mengurus masalah perpajakan, terdiri dari jasa konsultan pajak dan kuasa hukum pajak. Apa bedanya? Konsultan pajak merupakan orang yang memberikan arahan seputar perpajakan kepada klien agar dapat menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sesuai undang-undang. Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Sementara, kuasa hukum memiliki arti berbeda. Kuasa hukum pajak ini merupakan orang yang dapat mewakili atau mendampingi para pihak yang bersengketa dalam Pengadilan Pajak. Sebelum melakukan praktik, kuasa hukum pajak harus mengantongi izin pemberian kuasa dari Ketua Pengadilan Pajak terlebih dahulu.

Berikut perbedaan antara keduanya menurut beberapa faktor, yakni:


  •  Background pendidikan
    Perbedaan pertama bisa dilihat dari background pendidikannya, karena umumnya berbeda. Untuk konsultan pajak harus memiliki Sertifikat Brevet Perpajakan, jadi mereka harus mengikuti penyetaraan kompetensi. Sedangkan kuasa hukum pajak berbeda, calon kuasa hukum pajak setidaknya merupakan lulusan perguruan tinggi dengan bidang studi perpajakan, cukai, kepabeanan, akuntansi, atau administrasi fiskal. Di luar itu, seseorang yang lulus dengan gelar Sarjana Hukum (Advokat) juga bisa menjadi kuasa hukum pajak.

  •  Layanan yang diberikan
    Perbedaan antara konsultan pajak dan kuasa hukum pajak juga terletak dari layanan yang disediakan. Konsultan pajak akan memberikan konsultasi seputar perpajakan untuk wajib pajak, dengan tujuan supaya klien bisa menjalankan hak dan kewajiban dalam konteks pajak. Sedangkan, kuasa hukum pajak memberikan pelayanan berupa pendampingan atau mewakili pihak yang sedang bersengketa atau berperkara di Pengadilan Pajak.

  •  Perizinan
    Perbedaan terakhir dari dua profesi ini dilihat dari perizinan yang dimiliki. Konsultan pajak bisa memiliki sertifikat profesional tingkat A, B, dan C sesuai bidangnya, sedangkan kuasa hukum pajak harus punya izin kuasa dari Sekretariat Pengadilan Pajak untuk bisa menjalankan pekerjaannya. Untuk memperoleh surat izin kuasa tersebut, kuasa hukum pajak harus mengajukan permohonan ke lembaga terkait terlebih dahulu.


Tentu saja keduanya memiliki manfaat dan fungsinya masing-masing. Keduanya sama-sama bisa membantu wajib pajak dalam menyelesaikan urusan terkait perpajakan. Hanya saja perlu disesuaikan dengan kebutuhan Anda masing-masing.

Jika Anda ingin mengurus urusan perpajakan, bisa berdiskusi dengan konsultan pajak, sehingga Anda bisa memperoleh arahan seputar hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, jika Anda sedang bersengketa masalah pajak, tentu membutuhkan adanya kuasa hukum pajak yang bisa mendampingi maupun mewakili anda selama proses pengadilan. Jadi, sesuaikan saja kondisi dan kebutuhan dalam memilih kedua layanan tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)