TRENDING
Satgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak Ketiga
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perekonomian Menguat, Setoran Pajak Daerah Capai Rp195,72 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melaporkan setoran pajak daerah di seluruh Indonesia mencapai Rp195,72 triliun hingga November 2022, sehingga menjadi kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencapaian pajak daerah ini menunjukkan perekonomian telah pulih setelah dihantam badai pandemi sepanjang tahun 2020 hingga 2021.

“Perekonomian Pajak daerah di seluruh Indonesia sudah menunjukkan kebangkitan. Ini sudah sama dengan tren pemulihan ekonomi nasional. Pajak daerah sudah mengalami kenaikan naik 9,4 persen dibandingkan dengan November 2021 yang sebesar Rp178,85 triliun,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Desember 2022.

Sri Mulyani memaparkan, kinerja pajak daerah yang tumbuh positif didukung lima jenis pajak konsumsi.

Pertama, pajak hotel yang mencapai Rp5,74 triliun hingga November 2022 atau tumbuh 110,1 persen dibandingkan dengan November 2021 sebesar Rp2,73 triliun.

Kedua, pajak hiburan tumbuh 88,2 persen dari Rp750 miliar menjadi Rp1,41 triliun.

Ketiga, pajak restoran tumbuh 62 persen dari Rp6,88 triliun menjadi Rp11,14 triliun.

Keempat, pajak parkir tumbuh 58,3 persen dari Rp660 miliar menjadi Rp1,04 triliun.

Kelima, pajak bahan bakar kendaraan bermotor tumbuh 23,9 persen dari Rp19,21 triliun menjadi Rp23,79 triliun.

“Komponen jenis pajak daerah ini menggambarkan bahwa pelbagai kegiatan ekonomi menunjukkan konsistensi daerah-daerah. Kenaikan pajak daerah hingga November 2022 sangat-sangat kuat, yang nantinya mendorong konsistensi (kinerja) pajak nasional,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Selain itu, capaian yang gemilang juga ditorehkan dari kontributor PAD lainnya, berupa pendapatan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat tumbuh 4,5 persen. Pendapatan ini didorong oleh kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kemudian, penerimaan lain-lain PAD yang sama mengalami pertumbuhan 1,4 persen, menjadi Rp 54,09 triliun dari Rp 53,37 triliun, antara lain disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan dari hasil pemanfaatan aset yang dipisahkan, pendapatan jasa giro, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan ZISWAF (zakat, infaq, shodaqah, dan wakaf),” kata Sri Mulyani.

Untuk retribusi daerah yang menyumbang 2,6 persen terhadap PAD mengalami penurunan 0,01 persen. Sri Mulyani menjelaskan, penurunan kinerja retribusi daerah disebabkan oleh anjloknya retribusi pengendalian lalu-lintas, retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), retribusi izin trayek, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta retribusi izin usaha perikanan.

“Tapi ini selaras dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja agar mempermudah perizinan dan investasi daerah,” tambahnya.

Selain dari PAD, pemerintah daerah juga mempunyai sumber penerimaan dari penyaluran alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pemerintah pusat, yaitu sebesar Rp 749,75 triliun hingga 14 Desember 2022 atau tumbuh 1,9 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 yang senilai Rp 735,78 triliun.

“Penyaluran DBH (Dana Bagi Hasil) telah disalurkan Rp 95,96 triliun atau lebih tinggi dari 2021 sebesar Rp 58,42 triliun. DAK (Dana Alokasi Khusus) lebih rendah di tahun ini, yakni Rp 60,8 triliun. Di tahun 2021 (DAK) disalurkan oleh pemerintah pusat ke daerah Rp 63,6 triliun. Kalau DID (Dana Insentif Daerah) sudah disalurkan 100 persen Rp 6,99 triliun,” urai Sri Mulyani.

Dari sisi belanja, pemerintah daerah mampu merealisasikan sebesar Rp 858,01 triliun hingga November 2022 atau 71,6 persen dari pagu belanja Rp 1.197,8 triliun.

“Belanja negara semakin baik, dan kami dorong untuk meningkatkan belanja-belanja produktif di daerah. Ini sudah dilakukan melihat fungsi belanja daerah dialokasikan untuk ekonomi sebesar Rp 104,13 triliun, kesehatan Rp 142,09 triliun, dan perlindungan sosial Rp 15,62 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu berharap, pemerintah daerah mampu meningkatkan kinerjanya, baik dari sisi pendapatan maupun belanja untuk mendorong penerimaan pajak nasional. Adapun penerimaan pajak nasional telah mencapai sebesar Rp 1.634,4 triliun hingga 14 Desember 2022 atau melampaui 110,06 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, yakni Rp 1.485 triliun.