TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Batas Akhir Lapor SPT Masa PPh Unifikasi

Redaksi PajakOnline · 18 Mar 2022, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan unifikasi batas akhirnya  20 hari sesudah masa pajak berakhir.

Sesuai Pasal 8 ayat(1) PER-24/PJ/2021. Ketika SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, sanksi administrasi akan dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh.

Mengenai besaran denda dalam Pasal 8 ayat (1) “… dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UU KUP, berupa denda sebesar Rp100.000, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh,” .

Saat dalam kondisi yang menyebabkan tidak bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi mengikuti ketentuan, sanksi administrasi denda yang diberikan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang pajak. Keadaan ini, misalnya, terjadi kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa yang telah dirjen pajak tentukan.

Kemudian penyetoran PPh yang sudah dipotong/dipungut maksimal 10 hari sesudah berakhirnya masa pajak. Dan penyetoran PPh yang harus dibayar maksimal 15 hari sesudah masa pajak berakhir.

Mengenai jumlah pajak yang dibayarkan sesudah tanggal jatuh tempo pembayaran terkena sanksi administrasi berbentuk bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

Dijelaskan pada Pasal 13 ayat(1) pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sesuai dengan PER-23/PJ/2020 harus sesuai dengan PER-24/PJ/2021 mulai dari masa pajak Januari 2022.

Tidak hanya untuk pemotong/pemungut PPh itu, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi bisa dilakukan dari masa pajak Januari 2022 dan perlu dilakukan dari masa pajak April 2022.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)