PajakOnline.com—Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan unifikasi batas akhirnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir.
Sesuai Pasal 8 ayat(1) PER-24/PJ/2021. Ketika SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, sanksi administrasi akan dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh.
Mengenai besaran denda dalam Pasal 8 ayat (1) “… dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UU KUP, berupa denda sebesar Rp100.000, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh,” .
Saat dalam kondisi yang menyebabkan tidak bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi mengikuti ketentuan, sanksi administrasi denda yang diberikan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang pajak. Keadaan ini, misalnya, terjadi kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa yang telah dirjen pajak tentukan.
Kemudian penyetoran PPh yang sudah dipotong/dipungut maksimal 10 hari sesudah berakhirnya masa pajak. Dan penyetoran PPh yang harus dibayar maksimal 15 hari sesudah masa pajak berakhir.
