TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Berikut Ini Saat Mengirimkan SPT

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Warga masyarakat yang sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak diharuskan untuk membayar pajak dan melaporkannya. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak perlu memerhatikannya guna menghindari risiko SPT dianggap tidak disampaikan.

Ketentuan mengenai SPT dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak telah diatur dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut disebutkan terdapat 4 kondisi yang dapat menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan Wajib Pajak.

Dalam aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 telah dijelaskan secara rinci 4 kondisi tersebut, yaitu:

1. SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.

2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.

4. SPT disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan akan mulai dilakukan pada saat tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak tersebut disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan. Begitu pun dengan pemeriksaan bukti permulaan yang akan dilakukan sama seperti pemeriksaan.

Dengan demikian, dalam mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) oleh Wajib Pajak sebaiknya lebih diperhatikan dan tidak hanya sekedar melaporkan ataupun mengisi sebab akan ada risiko yang harus ditanggung dan agar terhindar dari anggapan SPT tidak disampaikan. (Atania Salsabila)