PajakOnline.com—Warga masyarakat yang sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak diharuskan untuk membayar pajak dan melaporkannya. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak perlu memerhatikannya guna menghindari risiko SPT dianggap tidak disampaikan.
Ketentuan mengenai SPT dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak telah diatur dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut disebutkan terdapat 4 kondisi yang dapat menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan Wajib Pajak.
Dalam aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 telah dijelaskan secara rinci 4 kondisi tersebut, yaitu:
1. SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
