PajakOnline.com—Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berpengaruh pada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh). Adanya perluasan bagi tingkatan paling bawah dan di tambahnya tingkatan melalui tarif baru untuk masyarakat yang memiliki penghasilan besar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun.
Dia memberikan contoh, bagi yang memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun artinya PKP nya sejumlah Rp6 juta per tahun. Dan terkena tarif 5% kemudian pajak yang perlu dibayar per tahun berjumlah Rp300 ribu saja.
"Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp300 ribu setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata Menkeu Sri Mulyani.
Sedangkan bagi yang memiliki penghasilan Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun, artinya pajak yang perlu dibayarkan sejumlah Rp2,7 juta pertahun. Angka ini lebih rendah daripada di UU KUP yang dikenakan Rp3,1 juta.
