PajakOnline.com—Sejak 2003 pemerintah telah menetapkan jasa penyedia tenaga kerja atau outsourcing merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing ini didasarkan atas pertimbangan.
Karena jasa outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan yang sifatnya pendukung dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan inti pengguna jasa outsourcing. Jadi, jasa outsourcing hanya diijinkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sebagai fungsi pendukung saja, seperti jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.
Pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN terkait jasa outsourcing ini tercantum dalam Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara ketentuan perpajakan terkait fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-05/PJ.53/2003.
Selanjutnya, berdasarkan SE-05/PJ.53/2003 jasa outsourcing merupakan jasa yang diserahkan oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, dimana pengusaha penyedia tenaga kerja hanya terikat pada kewajiban untuk menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja.
Namun, pada tahun 2022 lalu, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 49 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur tentang pengenaan PPN atas jasa outsourcing.
