PajakOnline.com—Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, menutup celah praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan serta memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
Baca Juga Tulisan sebelumnya: Perubahan Jasa Kena Pajak dalam UU HPP, Cek!
Salah satu kebijakan dalam UU HPP adalah perubahan pada klaster Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Merujuk pada Pasal 4A UU Nomor 7 Tahun 2021, berikut beberapa Barang Kena PPN:
