TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perubahan Barang Kena Pajak dalam UU HPP, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, menutup celah praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan serta memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.

Baca Juga Tulisan sebelumnya: Perubahan Jasa Kena Pajak dalam UU HPP, Cek!

Salah satu kebijakan dalam UU HPP adalah perubahan pada klaster Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Merujuk pada Pasal 4A UU Nomor 7 Tahun 2021, berikut beberapa Barang Kena PPN:

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.

Namun tak perlu khawatir karena ketentuan tersebut mengalami penyesuaian dalam Pasal 16B mengenai barang yang mengalami pengecualian pengenaan pajak karena barang tersebut masuk ke dalam barang yang bersifat strategis bagi pembangunan tersebut.

Barang yang dikecualikan tersebut adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, yakni sembakao yang tidak akan dikenakan PPN karena barang tersebut bersifat pokok yang karena semua orang membutuhkan barang tersebut. (Atania Salsabila)