TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peserta PPS Perhatikan Hitung Harta Bersihnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS) wajib menghitung nilai harta bersihnya mengikuti kepemilikan yang semestinya, tidak mengikuti dokumen pendaftaran kepemilikan.

Misalnya, ketika wajib pajak mendapatkan mobil tahun 2015 tetapi baru dibalik nama tahun 2020, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang dipakai dalam melakukan penghitungan nilai harta bersih yaitu NJKB 2015.

Artinya, wajib pajak itu perlu mengungkapkan harta itu lewat ketentuan I PPS dikarenakan mobil itu didapatkan pada 2015, bukan 2020.

DJP menerangkan mengenai PPS, "Atas harta berupa mobil tersebut yang dimiliki/diperoleh pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty dalam PPS kebijakan I dengan nilai NJKB per 31 Desember 2015," demikian kami kutip dari laman resminya.

Dalam hal mobil yang dimaksud memang didapatkan tahun pajak 2020, artinya wajib pajak bisa melakukan pengungkapan aset itu lewat kebijakan II PPS.

Ketika wajib pajak yaitu peserta tax amnesty dan akan melakukan pengungkapan harta yang didapatkan hingga 31 Desember 2015 lewat kebijakan I PPS, maka nilai harta yang digunakan dalam menghitung harta bersih harus berpedoman pada Pasal 3 ayat (4) PMK 196/2021.

Jika wajib pajak ingin berpartisipasi dalam kebijakan II PPS dengan mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020, wajib pajak bisa memakai nilai nominal atau harga perolehan dalam menghitung harta bersih.

Ketika harta yang dimaksud yaitu kas dan setara kas, nilai yang digunakan yaitu nilai nominal. Jika harta yang dimaksud selain kas dan setara kas, nilai yang digunakan yaitu harga perolehan.

Jika wajib pajak tidak mengetahui harga perolehan dari harta selain kas dan setara kas, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar mengikuti penilaian wajib pajak sendiri. (Ridho Rizqullah ZUlkarnain)