PajakOnline.com—Wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS) wajib menghitung nilai harta bersihnya mengikuti kepemilikan yang semestinya, tidak mengikuti dokumen pendaftaran kepemilikan.
Misalnya, ketika wajib pajak mendapatkan mobil tahun 2015 tetapi baru dibalik nama tahun 2020, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang dipakai dalam melakukan penghitungan nilai harta bersih yaitu NJKB 2015.
Artinya, wajib pajak itu perlu mengungkapkan harta itu lewat ketentuan I PPS dikarenakan mobil itu didapatkan pada 2015, bukan 2020.
DJP menerangkan mengenai PPS, "Atas harta berupa mobil tersebut yang dimiliki/diperoleh pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty dalam PPS kebijakan I dengan nilai NJKB per 31 Desember 2015," demikian kami kutip dari laman resminya.
Dalam hal mobil yang dimaksud memang didapatkan tahun pajak 2020, artinya wajib pajak bisa melakukan pengungkapan aset itu lewat kebijakan II PPS.
