TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 12/2025, Pemerintah Beri Insentif PPN DTP Mobil Listrik

Redaksi PajakOnline · 9 Feb 2025, 07.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan kendaraan listrik roda empat berbasis baterai tertentu serta kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung industri kendaraan bermotor rendah emisi sekaligus mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Penerbitan PMK 12/2025 juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kebijakan kendaraan rendah emisi karbon. Selain itu, insentif pajak ini diharapkan dapat memperkuat sektor industri otomotif yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa insentif yang diberikan meliputi PPN DTP serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.
PPN DTP diberikan atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan/atau bus tertentu, sedangkan PPnBM DTP diberikan atas penyerahan kendaraan roda empat mewah dengan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi,” kutipan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut.

Dalam Pasal 3 PMK 12/2025, disebutkan bahwa PPN atas penyerahan kendaraan listrik roda empat tertentu dan/atau bus listrik tertentu kepada pembeli akan ditanggung pemerintah sepanjang tahun 2025. Insentif ini berlaku bagi kendaraan yang telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kendaraan listrik roda empat harus memiliki TKDN minimal 40 persen, sedangkan untuk bus listrik terdapat dua kategori, yaitu yang memiliki TKDN minimal 40 persen dan kategori dengan TKDN 20 persen hingga kurang dari 40 persen.

Besaran insentif PPN yang ditanggung pemerintah telah diatur dalam Pasal 5. Kendaraan listrik roda empat dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual, sedangkan bus listrik dengan TKDN 20 persen hingga kurang dari 40 persen mendapatkan insentif sebesar 5 persen dari harga jual. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dengan pembuktian melalui tanggal faktur pajak.

Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan roda empat LCEV. Kendaraan yang masuk dalam kategori LCEV mencakup full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, yang telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021. PPnBM DTP atas penyerahan kendaraan LCEV tertentu ditetapkan sebesar 3 persen dari harga jual.

Dengan diterbitkannya PMK 12/2025, pemerintah berharap kebijakan ini dapat semakin mendorong transisi ke kendaraan listrik di Indonesia. Selain memberikan manfaat bagi industri otomotif nasional, insentif ini juga diharapkan dapat menekan emisi karbon serta mendukung pencapaian target energi bersih yang telah dicanangkan pemerintah.