TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

PMK 140/2020, Dukungan Pemerintah untuk Industri Hulu Migas

·

PMK 140/2020, Dukungan Pemerintah untuk Industri Hulu Migas

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memaparkan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 140/2020 yang telah disahkan pada 28 September 2020 sebagai bentuk dukungan pemerintah pada industri hulu migas dalam acara media briefing, belum lama ini atau Jumat (18/12/2020).

Industri migas merupakan industri yang fluktuatif dan dipengaruhi banyak faktor termasuk regulasi.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi menjelaskan, terobosan dalam PMK ini memberikan dampak langsung dan tidak langsung.

Dampak langsungnya pengelolaan BMN hulu migas akan lebih baik, transparan dan akuntabel. Dampak tidak langsungnya akan memberikan iklim bisnis yang sehat. Kontraktor akan lebih mudah, transparan, kepastiannya lebih tinggi.

"Kita atur lengkap bagaimana BMN direncanakan, kemudian kebutuhan dan dianggarkan, masalah pengadaan, penggunaan atau pemanfaatan, pemindahtanganan, dan yang penting lagi penatausahaan dan ada wasdalnya (pengawasan dan pengendalian)," jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam PMK ini terdapat reposisi subjek yaitu dahulu semua bermuara di Kementerian Keuangan meskipun saat ini tetap sebagai pengelola BMN, regulator tata kelola, namun ada Kementerian ESDM sebagai Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang yaitu SKK Migas dan Badan Pengelola Minyak Aceh (BPMA), mitranya adalah seluruh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Ia mencontohkan untuk pembagian-pembagian yang sangat penting seperti kegiatan yang sifatnya masih dalam kerangka operasional hulu migas dalam arti masih digunakan dalam rangka eksploitasi dan eksplorasi, semua kewenangan dilakukan SKK Migas dan BPMA. Sehingga birokrasi tidak terlalu panjang misalkan untuk keputusan pemakaian bersama, pinjam pakai antar kontraktor, dan transfer.

Nilai Barang Milik Negara (BMN) hulu migas pada LKPP tahun 2019 yang telah diaudit sebesar Rp497,61 triliun. Lebih rinci, total nilai BMN tersebut dalam bentuk tanah sebesar Rp10,7 triliun, harta benda modal Rp462,12 triliun, harta benda inventaris Rp0,11 triliun, dan material persediaan Rp25,32 triliun.

"Peran BMN hulu migas dalam mendukung kegiatan hulu migas di tanah air ini sangat besar baik jumlah maupun nilainya. Sehingga pengelolaan sangat mendesak untuk dikelola dengan baik, transparan, akuntabel. Disamping itu juga manfaat sosio-ekonominya dalam menciptakan lapangan kerja, ketahanan energi, dan penerimaan PNBP," katanya.

Berita lainnya di Headlines