TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Pemakaian Sendiri dan PPN Pemberian Cuma-cuma, Ini Bedanya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat perlakuan yang berbeda yakni disebut dengan istilah PPN pemakaian sendiri dan PPN pemberian cuma-cuma.

PPN pemakaian sendiri merupakan jenis PPN yang dikenakan atas penggunaan barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP) untuk kepentingan pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi produsen atau penjual barang tersebut.Penggunaannya bisa untuk pengurus maupun karyawan PKP tersebut. Contoh pemakaian sendiri seperti, ketika perusahaan distributor atau penjual pelumas mobil menggunakan produk yang ia jual untuk kendaraan operasionalnya. Itu termasuk PPN dengan pemakaian sendiri.

Sementara itu, PPN pemberian cuma-cuma merupakan istilah bagi perlakuan PPN terhadap pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran. Pemberian ini bisa berupa barang produksi sendiri maupun barang yang bukan produksi sendiri. Salah satu contoh PPN pemberian cuma-cuma yakni seperti barang promosi kepada relasi atau calon pembeli.

PPN pemakaian sendiri ditujukan untuk BKP atau JKP yang memiliki sifat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan sifat pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Sedangkan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan pemakaian BKP atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi maupun pemasaran. Sementara, jika BKP atau JKP tidak digunakan untuk tujuan produktif, maka dianggap pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif.

Selanjutnya, jika BKP atau JKP terkait masuk PPN pemakaian sendiri, maka PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Namun penerbitannya cukup unik. Pasalnya, nama penjual dan pembeli BKP/JKP yang harus dicantumkan dalam kolom identitas adalah nama perusahaan yang sama.

Pada faktur pajak PPN pemakaian sendiri, dua digit kode transaksi pada faktur pajaknya menggunakan kode 04. Sedangkan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, yakni senilai harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Namun, jika penggunaan BKP atau JKP memang tidak berhubungan dengan proses produksi, maka faktur pajak PPN pemakaian sendiri dilaporkan dalam formulir lampiran SPT Masa PPN. Formulir ini memiliki dua jenis, yakni formulir 1111-A2 sebagai pajak keluaran dan formulir 1111-B3 sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Sedangkan, untuk pemberian cuma-cuma baik barang produksi sendiri maupun barang bukan produksi sendiri, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak normal (identitas pembeli dan identitas penerima BKP/JKP diisi seperti biasa). Perlu diketahui, PPN pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP jika memang berkaitan dengan kegiatan usaha. (Azzahra Choirrun Nissa)