PajakOnline.com—Dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat perlakuan yang berbeda yakni disebut dengan istilah PPN pemakaian sendiri dan PPN pemberian cuma-cuma.
PPN pemakaian sendiri merupakan jenis PPN yang dikenakan atas penggunaan barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP) untuk kepentingan pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi produsen atau penjual barang tersebut.Penggunaannya bisa untuk pengurus maupun karyawan PKP tersebut. Contoh pemakaian sendiri seperti, ketika perusahaan distributor atau penjual pelumas mobil menggunakan produk yang ia jual untuk kendaraan operasionalnya. Itu termasuk PPN dengan pemakaian sendiri.
Sementara itu, PPN pemberian cuma-cuma merupakan istilah bagi perlakuan PPN terhadap pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran. Pemberian ini bisa berupa barang produksi sendiri maupun barang yang bukan produksi sendiri. Salah satu contoh PPN pemberian cuma-cuma yakni seperti barang promosi kepada relasi atau calon pembeli.
PPN pemakaian sendiri ditujukan untuk BKP atau JKP yang memiliki sifat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan sifat pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Sedangkan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan pemakaian BKP atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi maupun pemasaran. Sementara, jika BKP atau JKP tidak digunakan untuk tujuan produktif, maka dianggap pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif.
