PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 atau selama 6 bulan. PPS bertujuan memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang telah berlalu, yaitu harta perolehan pada tahun 2015 dan tahun 2016-2020.
DJP berkomitmen untuk melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara aman dan transparan dengan memastikan informasi terkait program tersebut dipublikasikan luas kepada warga masyarakat, termasuk media massa.
Dalam pantauan kami, DJP secara transparan telah mempublikasikan data mengenai tax amnesty (pengampunan pajak) pada tahun 2016-2017 secara realtime melalui Dashboard Tax Amnesty. Aplikasi tersebut dibuat agar wajib pajak dapat memantau jalannya proses tax amnesty.
