PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pembelian mobil baru yang ditanggung pemerintah (DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah yang juga DTP masih sepi peminat. Realisasinya tidak sesuai ekspetasi pemerintah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemanfaatan kedua insentif tersebut sampai dengan Juli 2022 masih relatif sedikit. Sementara kedua insentif tersebut akan berakhir pada September 2022.
Suryo mengatakan, sampai dengan Juli 2022 realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp 385 miliar atau baru mencapai 23% dari pagu Rp1,66 triliun. Sedangkan, PPN atas rumah DTP tercatat hanya Rp104 miliar atau baru mencapai 6,1% dari pagu Rp1,7 triliun.
Suryo Utomo juga mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut tujuannya untuk mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor yang disebutkan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi sampai dengan September.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, insentif PPnBM atas mobil DTP diberikan pada 2 (dua) segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama diberikan untuk golongan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau dikenal sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LGCG) dengan harga maksimum senilai Rp200 juta dan memiliki kapasitas paling tinggi sebesar 1.500 cc.
Periode insentif untuk kendaraan segmen pertama diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga periode 2022. Setelah itu, tidak diberikan lagi diskon PPnBM pada segmen LGCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.
