TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lupa Passphrase Sertel? Ikuti Langkah Berikut Ini

Redaksi PajakOnline · 26 Jan 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagai Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib memiliki sertifikat elektronik (Sertel) paling lama 3 bulan setelah Anda dikukuhkan sebagai PKP. Saat membuat Sertel, Anda akan diarahkan untuk mengisi passphrase.

Lantas, apa yang dimaksud dengan passphrase? Passphrase adalah kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file sertifikat elektronik yang dapat dibuat bebas dengan karakter apa saja oleh PKP sendiri atau wakil PKP saat mengajukan sertifikat elektronik.

Dengan kata lain, passphrase adalah sejenis pengaman yang digunakan untuk memastikan hanya subjek hukum yang berhak untuk dapat melakukan upload data faktur. Terkait hal tersebut, tidak sedikit PKP yang ternyata lupa akan passphrase Sertel. Berikut ini cara mengatasnya:

1. Pertama, silahkan buka web e-faktur.pajak.go.id.

2. Anda akan melihat aplikasi e-Nofa Online dan silahkan masukkan NPWP dan password e-Nofa lalu klik login.

3. Di sebelah kiri layar, silahkan download sertifikat digital lalu klik ok.

4. Setelah itu, Anda akan melihat informasi terkait dengan masa berlaku sertel.

5. Lalu, Anda akan diarahkan untuk memasukkan passphrase. Anda akan membuat passphrase baru.

6. Masukkan password baru lalu klik ok dan akan terunduh secara otomatis sertifikat elektronik.

Apabila Sertel tersebut sudah terunduh, silahkan lakukan dan perhatikan hal berikut:

1. Lakukan setting ulang sertifikat elektronik pada e-faktur.
2. Lakukan instal sertifikat elektronik pada browser agar dapat digunakan untuk meminta nomor seri faktur secara online. (Atania Salsabila)