TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Dana Perlindungan Sosial Sampai Oktober 2020 Rp174,06 Triliun

Redaksi PajakOnline · 5 Nov 2020, 13.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perlindungan sosial ditujukan untuk masyarakat paling miskin dan rentan miskin, apalagi sejak pandemi Covid-19, kebutuhan akan perlindungan sosial meningkat. Hingga 26 Oktober 2020, pemerintah telah mendistribusikan program perlindungan sosial sebesar Rp174,06 triliun atau 74,3% dari total pagu penyesuaian Rp234,33 triliun.

Lebih jauh, perlindungan sosial diberikan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 19,4 juta KPM, bantuan sembako Jabodetabek untuk 1,9 juta KPM, Bansos Tunai (BST) Non Jabodetabek untuk 9,2 juta KPM

Untuk Kartu Prakerja telah terealisir dengan jangkauan 5,6 juta peserta, kemudian diskon listrik untuk 31,4 juta rumah tangga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 8 juta KPM, dan Bansos Tunai (BST) bagi penerima Sembako 9 juta KPM, bansos beras penerima PKH 6 juta KPM, dan bantuan subsidi gaji sebanyak 12,4 juta orang.

Di tahun 2021, pemerintah selain menganggarkan juga akan memperbaiki dan mereformasi sistem perlindungan sosial dengan memperbaiki data masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian mengintegrasikan dan mendigitalisasi penyaluran bansos, mengembangkan sistem yang adaptif serta menyempurnakan mekanisme pembiayaannya.