PajakOnline.com—Komponen realisasi pendapatan negara masih mengalami kontraksi, penerimaan perpajakan tumbuh negatif dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan perlambatan kegiatan ekonomi dan pemanfaatan insentif fiskal.
“Penerimaan pajak (hingga Agustus 2020) Rp676, 9 triliun atau 56,5% dari target penerimaan pajak tahun ini berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020, maka penerimaan pajak sampai akhir Agustus adalah kontraksi 15,6%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferens Pers: APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) secara virtual, pada Selasa (22/9/2020).
Menkeu Sri menyebutkan, penurunan sangat tajam terjadi pada penerimaan Pajak Penghasilan Minyak dan Gas (PPH Migas) yang realisasinya sampai Agustus 2020 ini adalah sebesar Rp21,6 triliun. Penerimaan PPH Migas mengalami kontraksi yang cukup dalam yaitu 45,2%, apabila dibandingkan Agustus tahun lalu yang sebesar Rp39,5 triliun.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Nonmigas juga mengalami kontraksi sebesar 14,1% dibandingkan tahun lalu. Hingga Agustus 2020 ini, penerimaan Pajak Nonmigas mencapai Rp655,3 triliun. Angka ini berdasarkan komposisi yang disampaikan Menkeu, diantaranya adalah PPH nonmigas sebesar Rp386,2 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp255,4 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp9,7 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp4 triliun.
Sementara itu, untuk penerimaan Kepabeanan dan Cukai hingga akhir Agustus 2020, mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 1,8%. Penerimaan cukai mengalami pertumbuhan yang positif sebesar 4,9% dengan total penerimaan sebesar Rp97,7 triliun, sementara pajak perdagangan internasional mengalami minus 9,3% dengan penerimaan sebesar Rp23,5 triliun.
