TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Perpajakan Jadi Kunci Tingkatkan Penerimaan Negara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Reformasi perpajakan adalah kunci untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam perjalanannya, perpajakan Indonesia telah melakukan reformasi sejak tahun 1983. Hasil reformasi saat itu yakni mengubah sistem pemungutan pajak yang berdasarkan official assessment menjadi self assessment.

Kini, pemerintah bersama DPR membahas upaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya untuk mendukung adanya tren perubahan global. Sebagai bangsa yang hidup berdampingan dengan bangsa yang lain dan memiliki hubungan ekonomi global, Indonesia dihadapkan pada kompetisi namun juga berkolaborasi.

“Sistem perpajakan kita harus terus kita desain dan redesain. Terus diperkuat di dalam konteks perubahan global dan perubahan di dalam negeri,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam upacara peringatan Hari Pajak yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Perubahan-perubahan global seperti teknologi digital yang semakin mendominasi dan perubahan iklim harus direspon secara tepat. Di dalam negeri, adanya teknologi digital juga mengubah cara masyarakat berinteraksi dan bertransaksi. Sehingga, sistem perpajakan harus diperkuat.

“Karena memang dunia terus berubah. Dunia terus mengalami perubahan yang menciptakan kesempatan, namun juga bisa mengancam Indonesia apabila kita tidak berubah,” kata Menkeu Sri Mulyani.