PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-Jakarta mengajak para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) serta Warga Nahdliyin untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan memberikan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara hybrid pada hari Selasa (28/3/2023) di Auditorium Harmoni, Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi atas Kesepakatan Bersama seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta Tentang Optimalisasi Edukasi Perpajakan yang telah ditandatangani sebelumnya pada 17 Maret 2023.
Tujuan Kesepakatan Bersama tersebut adalah terpenuhinya layanan informasi peraturan perundang-undangan serta edukasi perpajakan bagi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta dan seluruh komponen yang ada di bawah naungan Nahdlatul Ulama serta masyarakat secara umum.
Beberapa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta serta pengurus Himpunan Pengusaha Nahdliyin hadir secara langsung di Auditorium Harmoni.
Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Maarif dalam sambutannya secara daring mengajak seluruh pengusaha Nahdliyin untuk mentaati segala jenis paraturan perundang-undangan dan apa saja yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. “Al Quran mengatakan: Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri. Para Ulama memberikan tafsir, salah satu bagian dari Ulil Amri adalah pemerintah. Jadi kita wajib taat kepada pemerintah, termasuk apa saja jenis perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalamnya adalah masalah pajak,” tegas Samsul.
