PajakOnline.com—Satuan Petugas (Satgas) Gabungan Pemkab Brebes terus memperketat pengawasan di lapangan guna antisipasi potensi kebocoran pajak daerah.
Fokus pengawasan ini, guna menertibkan seluruh pengusaha agar lebih tertib dan patuh dalam membayar pajak, baik dari restoran dan rumah makan, reklame hingga hotel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes melalui Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menyampaikan, berdasarkan evaluasi dan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah yang dikelola Bapenda. Semua terus dioptimalkan melalui pengawasan dan penungguan secara berkala.
"Sesuai rencana, tiap dua bulan sekali Satgas Gabungan akan keliling secara acak. Samplingnya, di semua penyedia usaha baik rumah makan, resto maupun hotel untuk memastikan kepatuhan membayar pajak," jelas Fetiana.
Fetiana mengatakan mekanisme penindakan pelanggaran ini, mengacu pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 11/ 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
