PajakOnline.com—Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 13 hotel, pub dan restoran sampai saat ini masih menunggak pembayaran pajak mencapai Rp14 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid di Mataram menyebutkan, catatan tunggakan pajak tersebut merupakan tindak lanjut amanah dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan penagihan pelunasan pajak terhadap para pemilik usaha.
"Jadi, dengan adanya SKK (surat kuasa khusus) yang kami dapatkan dari pihak pemerintah, Kejari Mataram melalui fungsi JPN (jaksa pengacara negara) melakukan penagihan terhadap para pihak penunggak pajak," kata Harun.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Kejari Mataram sudah menempuh beberapa upaya perikatan dengan para pihak penunggak pajak dan melakukan penandatanganan kesepakatan untuk pelunasan.
