TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 15.419 Pembayar Pajak Kelebihan Bayar, Totalnya Capai Rp56,32 Miliar

Redaksi PajakOnline · 26 Jul 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lebih bayar sampai Rp100 juta terdapat 15.419 orang per 14 Juli 2023 nilainya mencapai Rp56,32 miliar.

"Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023.

Bendahara Negara tersebut menyatakan telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dengan nilai Rp7,3 miliar. Selain itu, pengembalian dipastikan akan cepat seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang berlaku 9 Mei 2023.

"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp7,3 miliar," kata Menkeu.

Sementara itu, per 9 Mei 2023 lalu, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari 1 tahun menjadi hanya 15 hari. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

"Dalam hal ini kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, cepat dan prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan," kata Sri Mulyani.

Kemenkeu akan terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal dan dapat mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) secara signifikan.(Kelly Pabelasary)