PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lebih bayar sampai Rp100 juta terdapat 15.419 orang per 14 Juli 2023 nilainya mencapai Rp56,32 miliar.
"Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023.
Bendahara Negara tersebut menyatakan telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dengan nilai Rp7,3 miliar. Selain itu, pengembalian dipastikan akan cepat seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang berlaku 9 Mei 2023.
"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp7,3 miliar," kata Menkeu.
