PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar mengisi perolehan harta dengan benar dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Jakarta Timur Adrianus Erwien mengungkapkan DJP berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas SPPH yang disampaikan wajib pajak. Apabila terjadi ketidaksesuaian, DJP juga dapat meminta klarifikasi dari wajib pajak.
"Setelah PPS selesai, DJP diberi wewenang untuk melakukan penelitian atas SPPH yang disampaikan. Ini bisa diminta keterangan, disurati wajib pajaknya apakah sudah benar," katanya dalam webinar program pengungkapan sukarela, kami kutip hari ini.
PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 juga memberikan kewenangan kepada DJP melakukan penelitian untuk memastikan kesesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan Penyampaian SPPH.
Kemudian, aturan yang sama juga mengatur apabila ditemukan kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang tercantum dalam Surat Keterangan, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak.
