TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Seluruh Pemotong PPh Gunakan E-Bupot Unifikasi

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2022, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk menggunakan  e-bupot unifikasi per masa pajak April 2022.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) yang sudah membuat bukti pt/pput unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sesuai dengan PER-23/PJ/2020 perlu mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 yang dimulai dari masa pajak Januari 2022.

“Bagi … yang belum pernah menggunakan SPT Masa PPh unifikasi dapat menggunakan e-bupot unifikasi mulai masa Januari 2022. Sedangkan, bagi seluruh pemotong/pemungut PPh tanpa terkecuali, harus menggunakan e-bupot unifikasi mulai masa April 2022,” demikian sosialisasi DJP melalui media sosial akun Kring Pajak di Twitter.

E-bupot unifikasi itu sendiri aplikasinya telah tersedia di DJP Online. Dalam mengaktifkan aplikasi ini, wajib pajak bisa login di DJP Online. Lalu pilih menu Profil. Sesudah itu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-bupot unifikasi pada bagian fitur pralapor. Lalu, klik tombol Ubah Fitur Layanan.

Bukti pot/put unifikasi di dalamnya terdapat bukti pot/put unifikasi dengan format standar juga dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi mencakup macam-macam jenis PPh diantaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

“Bagi wajib pajak yang belum menggunakan e-bupot unifikasi, per masa April jika ingin membuat bukti potong untuk PPh yang telah disebutkan tweet sebelumnya maka silakan dapat menggunakan e-bupot unifikasi,” tulis Kring Pajak DJP.

Bagi pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi tidak bisa membuat bukti pot/put dan/atau menyampaikan SPT Masa PPh diluar yang telah ditentukan pada PER-24/PJ/2021 pada masa pajak selanjutnya.

Untuk pemotong/pemungut PPh yang belum memakai SPT Masa PPh unifikasi bisa membuat bukti/pot/pput dan menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan PER-53/PJ/2009 dan/atau PER-04/PJ/2017 hingga masa pajak Maret 2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)