TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

·

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelesakan, konsep burden sharing atau pembagian beban dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menangani dampak wabah Covid-19.

Dia memberikan contoh dengan apa yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) untuk pengadaan keuangan di masa pandemi.

Hal ini disampaikannya dalam dialog tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di acara IG live berjudul "Menjaga Pemulihan Ekonomi: Kini dan Nanti" pada Kamis, (18/6/2020) di Jakarta bersama Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin.

Dia menerangkan, pemerintah (Kemenkeu) tidak bisa mencetak uang, tapi pemerintah bisa menerbitkan surat utang, lalu dijual dan membayar bunga agar menarik untuk dibeli investor.

Contohnya, pemerintah saat ini sedang mengeluarkan ORI017 yang bisa dibeli oleh investor retail. Karena Covid-19, pemerintah tahu kemampuan daya beli investor di dalam negeri sedang turun.

Oleh karena itu, diskusi tentang pembiayaan tambahan kebutuhan penanganan Covid-19 melalui surat utang dengan Bank Indonesia diperlukan karena Bank Sentral tidak mencari untung namun lebih ke fungsi stabilisasi. Bank Indonesia dapat ikut membeli surat utang negara sebagai last resource apabila sudah tidak bisa diserap pasar lagi di pasar perdana.

"Bank Sentral tidak mencari untung, tugasnya menstabilkan inflasi dan nilai tukar. Karena itu dilakukan perundingan, bisakah Bank Sentral membantu pemerintah dalam hal ini?,” ujar Wamenkeu.

Di menambahkan, di beberapa negara lain, Bank Sentral juga bahkan membeli surat utang bukan hanya dari pemerintah tetapi hingga surat utang dari korporasi.

Berita lainnya di Headlines