TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setoran Pajak 89,4% untuk Pendapatan Asli Daerah Kepri

Redaksi PajakOnline · 22 Sep 2023, 08.42 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Khazalik menyampaikan, pajak daerah menyumbang 89,4 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kepri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Pajak daerah di Kepri diperoleh dari lima sektor, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Minyak (BBM), Air Permukaan, dan Rokok.

"Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar PAD Kepri," kata Khazalik yang juga Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah, di Tanjungpinang, dikutip hari ini. Sedangkan sisanya sekitar 10,6 persen, berasal dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Khazalik mengatakan objek retribusi daerah di Bumi Segantang Lada ini belum banyak terpungut. Selain pelayanan pemerintah belum maksimal karena sarana-prasarana belum memadai, ada sejumlah objek retribusi yang diambil pemerintah pusat, seperti labuh jangkar dan pemanfaatan ruang laut.

"Realisasi retribusi di Kepri justru didominasi dari darat, salah satunya retribusi perizinan mempekerjakan TKA. Padahal geografis Kepri 96 persen yaitu lautan, tapi belum mampu dioptimalkan," kata Khazalik.

Maka dari itu, Khazalik mendorong agar Pemprov Kepri terus menggali potensi pajak dan retribusi daerah, baik dari sumber yang sudah ada maupun yang baru akan dipungut demi mendongkrak PAD. Apalagi, baru-baru ini DPRD dan Pemprov Kepri telah sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, dalam perda tersebut, Pemprov Kepri akan menarik dua jenis objek pajak baru, yakni pajak alat berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Dengan adanya dua objek pajak baru ini, otomatis bisa menambah PAD guna mendanai program kegiatan dan pembangunan daerah," ujar Khazalik.(Kelly Pabelasary)