PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak kripto mencapai Rp746,16 miliar sampai Mei 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti merincikan penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp278,88 miliar penerimaan 2024.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” kata Dwi.
Sementara itu, setoran pajak dari sektor fintech (P2P lending) mencapai Rp2,11 triliun hingga Mei 2024.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp549,47 miliar penerimaan tahun 2024.
Dwi menjelaskan, pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun.
