TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setoran PPN Capai Rp83,31 Triliun hingga Februari 2023

Redaksi PajakOnline · 24 Mar 2023, 01.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Laporan APBN Kita Edisi Maret 2023 menyebutkan, jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar yakni Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN). Realisasi penerimaan pada jenis pajak ini tercatat sebesar Rp83,31 triliun, dengan kontribusi sebesar 29,8 persen terhadap total penerimaan pajak pada Februari 2023.

Sampai dengan bulan Februari 2023, Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp279,98 triliun atau tumbuh sebesar 40,35 persen secara tahunan. Realisasi tersebut setara dengan 16,30 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan APBN 2023.

Penerimaan pajak yang tetap kuat pada periode tersebut didorong oleh tiga faktor utama, yaitu harga komoditas yang tinggi, pertumbuhan ekonomi yang impresif, dan dampak dari implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kita hitung, setoran PPN DN tersebut meningkat sebesar 121,26 persen secara tahunan. “PPN DN merupakan jenis pajak dengan pertumbuhan kumulatif dan bulanan tertinggi pada periode ini,” tulis Kemenkeu.

Peningkatan PPN DN yang signifikan tersebut didorong oleh peningkatan konsumsi dalam negeri dan dampak dari implementasi UU HPP. Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak atas konsumsi yaitu PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara kumulatif tumbuh mencapai 72,87 persen secara tahunan.

Peningkatan kinerja dari kelompok pajak tersebut selaras dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang tercatat sebesar 122,4 pada Februari 2023, lebih rendah dibandingkan Januari 2023 yaitu sebesar 123,0, namun tetap terjaga pada level optimis.

Terjaganya optimisme konsumen pada Februari 2023 pun didorong oleh peningkatan ekspektasi konsumen terhadap ekonomi ke depan. Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) menunjukkan optimisme sebesar 132,5 pada Februari 2023, meski turun sedikit daripada bulan sebelumnya yang sebesar 133,9.

Kemenkeu juga melaporkan jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua yakni PPh Badan yang tumbuh sebesar 33,81 persen secara tahunan. Kinerja PPh Badan yang baik ini ditopang oleh tingginya pertumbuhan penerimaan pajak dari setoran masa sektor industri jasa keuangan dan asuransi.