PajakOnline.com—Dalam Laporan APBN Kita Edisi Maret 2023 menyebutkan, jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar yakni Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN). Realisasi penerimaan pada jenis pajak ini tercatat sebesar Rp83,31 triliun, dengan kontribusi sebesar 29,8 persen terhadap total penerimaan pajak pada Februari 2023.
Sampai dengan bulan Februari 2023, Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp279,98 triliun atau tumbuh sebesar 40,35 persen secara tahunan. Realisasi tersebut setara dengan 16,30 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan APBN 2023.
Penerimaan pajak yang tetap kuat pada periode tersebut didorong oleh tiga faktor utama, yaitu harga komoditas yang tinggi, pertumbuhan ekonomi yang impresif, dan dampak dari implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kita hitung, setoran PPN DN tersebut meningkat sebesar 121,26 persen secara tahunan. “PPN DN merupakan jenis pajak dengan pertumbuhan kumulatif dan bulanan tertinggi pada periode ini,” tulis Kemenkeu.
Peningkatan PPN DN yang signifikan tersebut didorong oleh peningkatan konsumsi dalam negeri dan dampak dari implementasi UU HPP. Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak atas konsumsi yaitu PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara kumulatif tumbuh mencapai 72,87 persen secara tahunan.
