PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) berhak memperoleh imbalan bunga dalam pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Supaya imbalan bunga dapat diberikan, WP perlu mengetahui beberapa aturan ini. Pertama, bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
“Kedua, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap putusan banding telah diterima oleh dirjen pajak dari Pengadilan Pajak,” demikian kutipan Pasal 44 ayat (8) huruf b PP 50/2022.
Ketiga, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya putusan peninjauan kembali diberikan jika terhadap putusan peninjauan kembali telah diterima oleh dirjen pajak dari Mahkamah Agung.
Imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SPT yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak.
