PajakOnline.com—Dalam artikel sebelumnya yang berjudul 'Pemeriksaan Pajak" sudah dibahas mengenai kriteria pada pemeriksaan untuk tujuan lain. Dalam ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain yaitu mencakup penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Seperti yang terkandung dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sesuai dengan yang sudah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Tak hanya itu, dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, sesuai dengan definisi itu, pemeriksaan pajak juga bisa dilakukan untuk tujuan lain.
Sama dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak untuk tujuan lain juga dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.
Pada pemeriksaan untuk tujuan lain, memiliki standar pemeriksaan yang harus diikuti sebagai berikut;
1. Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.
2. Luas pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain.
3. Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari satu orang supervisor, satu orang ketua tim, dan satu orang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim bisa merangkap sebagai anggota tim.
4. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
