PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pengusaha kena pajak atau PKP harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) setiap bulannya.
DJP akan mencabut status pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan untuk 3 masa pajak berturut-turut. Akibatnya, PKP menjadi tidak bisa lagi membuat faktur pajak. Secara by system pengukuhan PKP nya dicabut. Kalau sudah punya aplikasi e-faktur, jadi tidak bisa membuat faktur lagi kalau setelah 3 bulan tidak lapor SPT
Masa PPN.
Penjelasan DJP ini sesuai PMK 147/2017. Apabila PKP tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak berturut-turut maka DJP akan menonaktifkan sementara sertifikat elektronik yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan, seperti e-faktur.
Kemudian, jika sampai dengan 1 bulan sejak penonaktifan PKP tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak maka DJP berwenang untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Jika PKP nantinya ingin kembali membuat faktur pajak maka harus melakukan pendaftaran ulang untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebab, secara sistem sudah tidak terdaftar sebagai
PKP.
