Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline
Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target tersebut meningkat 12,1 persen dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun.
Target tersebut juga lebih tinggi sekitar 9,9 persen dibandingkan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan sekitar Rp280,6 triliun dibandingkan outlook 2026.
Pajak menjadi penopang utama pendapatan negara
Penerimaan pajak tetap menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara dalam RAPBN 2027. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pendapatan negara Rp3.426,0 triliun, tumbuh 6,8 persen dibandingkan outlook 2026.
Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai sekitar Rp2.908 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp517,4 triliun dan hibah Rp0,7 triliun.
Artinya, target Rp2.591,4 triliun merupakan penerimaan pajak, bukan keseluruhan penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan juga mencakup penerimaan kepabeanan dan cukai.
Lima strategi DJP kejar penerimaan
Untuk mengejar target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan teknis. Salah satu fokus utamanya adalah memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi, termasuk terhadap aktivitas ekonomi digital, sektor informal, dan shadow economy.
Strategi lainnya mencakup penguatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas penegakan hukum, serta pemanfaatan integrasi data dan sistem administrasi perpajakan.
Penguatan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR RI juga telah menyepakati arah kebijakan RAPBN 2027 yang menekankan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.
Anggaran DJP Rp6,27 triliun
