TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2026, Cek!

Redaksi PajakOnline · 11 Mar 2026, 02.40 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi komprehensif untuk memastikan target penerimaan pajak tahun 2026 dapat direalisasikan.

Penerimaan pajak untuk 2026 ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh lebih dari 13% dibandingkan target tahun sebelumnya.

Target penerimaan pajak tersebut diupayakan dicapai tanpa penambahan jenis pajak baru atau kenaikan tarif pokok pajak, melainkan melalui peningkatan efektivitas administrasi dan kepatuhan wajib pajak.

DJP terus mendorong pemanfaatan sistem Coretax, platform administrasi pajak terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah proses pemungutan, meningkatkan efisiensi layanan, serta memperkuat pemantauan data perpajakan secara real time.

Peningkatan layanan digital diyakini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban sekaligus menutup celah kepatuhan.

Upaya perbaikan proses administrasi juga disertai dengan penyempurnaan mekanisme pengawasan dan pertukaran data antarinstansi terkait. DJP memanfaatkan sinergi data internal dan eksternal untuk mendeteksi anomali dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Daripada fokus pada tarif, pemerintah lebih memilih memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi, memasukkan wajib pajak baru atau memperluas objek pajak yang belum optimal.

Langkah ini diarahkan untuk memperbesar kontribusi sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya termanfaatkan.

DJP menegaskan pentingnya membangun budaya kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, pelayanan yang lebih baik, serta penerapan sanksi administratif atau penalti yang tegas bagi pelanggar.

Pendekatan ini dilakukan tanpa menciptakan beban baru yang berat bagi pelaku ekonomi.

Meski optimistis, masih terdapat tantangan signifikan di depan mata, termasuk selisih antara realisasi penerimaan dan target yang harus dijembatani sepenuhnya melalui strategi yang disebut di atas.

DJP menegaskan penerimaan tidak hanya bergantung pada reformasi administratif tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi makro yang mendukung peningkatan basis pajak.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kanwil-djp-jabar-ii-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-pidana-perpajakan-rp124-miliar-ke-kejari-cirebon/