Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi komprehensif untuk memastikan target penerimaan pajak tahun 2026 dapat direalisasikan.
Penerimaan pajak untuk 2026 ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh lebih dari 13% dibandingkan target tahun sebelumnya.
Target penerimaan pajak tersebut diupayakan dicapai tanpa penambahan jenis pajak baru atau kenaikan tarif pokok pajak, melainkan melalui peningkatan efektivitas administrasi dan kepatuhan wajib pajak.
DJP terus mendorong pemanfaatan sistem Coretax, platform administrasi pajak terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah proses pemungutan, meningkatkan efisiensi layanan, serta memperkuat pemantauan data perpajakan secara real time.
Peningkatan layanan digital diyakini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban sekaligus menutup celah kepatuhan.
Upaya perbaikan proses administrasi juga disertai dengan penyempurnaan mekanisme pengawasan dan pertukaran data antarinstansi terkait. DJP memanfaatkan sinergi data internal dan eksternal untuk mendeteksi anomali dan meningkatkan kepatuhan sukarela.
Daripada fokus pada tarif, pemerintah lebih memilih memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi, memasukkan wajib pajak baru atau memperluas objek pajak yang belum optimal.
Langkah ini diarahkan untuk memperbesar kontribusi sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya termanfaatkan.
