PajakOnline.com—Penyederhanaan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan pada bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dan lainnya (PBB-P3). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021.
Diberlakukannya aturan ini bertujuan untuk mendorong program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, aturan sekarang mewajibkan wajib pajak harus mendaftarkan pada Dirjen Pajak melalui KPP untuk mendapatkan SKT PBB.
SKT PBB yaitu surat keterangan yang diterbitkan Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar pada sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 PMK 48/2021.
PBB pada kebijakan ini yaitu PBB yang terkandung dalam Undang-Undang PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Artinya SKT PBB yang diatur pada PMK 48/2021 mengacu pada PBB-P3 atau umumnya disebut juga PBB P3L.
Untuk mendapatkan SKT PBB Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik atau tertulis. Pendaftaran tersebut dilakukan lewat KPP setidaknya satu bulan setelah persyaratan subjektifnya sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
