TRENDING
Pajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Suryo Utomo: Pengawasan Berbasis Wilayah dan Individu Wajib Pajak

· ·

Suryo Utomo: Pengawasan Berbasis Wilayah dan Individu Wajib Pajak

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan terus melakukan pengawasan berbasis kewilayahan dan individu kepada semua wajib pajak.

“Kami melakukan pengawasan ke wajib pajak berbasis individu wajib pajak. Satu-satu wajib pajak kami lihat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam Konferens Pers: APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) pada Selasa (22/9/2020).

Selain pengawasan berbasis individu, DJP juga melakukan pengawasan berbasis kewilayahan, yang dinilai penting mengingat wilayah Indonesia yang luas. Pengawasan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio.

Selain itu, DJP juga terus melakukan perluasan basis pajak. Suryo mengatakan perluasan tersebut dilakukan baik terkait dengan subjek maupun objek pajaknya. “Yang jelas pemerintah atau kami terus akan melakukan perluasan basis pemajakan, baik subjek maupun objeknya. Jadi, tidak hanya basis yang sekarang ada. Kami akan terus melakukan perluasan,” kata Suryo.

Salah satu perluasan basis pajak, adalah pemajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yakni PPN sebesar 10% untuk transaksi melalui platform digital.

Kemudian, DJP juga akan terus melakukan perbaikan internal dalam kerangka reformasi perpajakan. Dalam konteks ini, DJP akan melakukan perbaikan sistem administrasi basis data dan tata kelola data yang dimiliki.

Semua langkah ini terus dijalankan DJP. Untuk tahun ini, DJP masih berupaya mengamankan realisasi penerimaan pajak sesuai dengan target yang diamanatkan dalam Perpres 72/2020.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, tercatat hingga akhir Agustus 2020, realisasi penerimaan tercatat senilai Rp676,9 triliun. Realisasi tersebut sebesar 56,5% dari target dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2020 ini masih mengalami kontraksi atau minus 15,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Berita lainnya di Headlines