PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan terus melakukan pengawasan berbasis kewilayahan dan individu kepada semua wajib pajak.
“Kami melakukan pengawasan ke wajib pajak berbasis individu wajib pajak. Satu-satu wajib pajak kami lihat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam Konferens Pers: APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) pada Selasa (22/9/2020).
Selain pengawasan berbasis individu, DJP juga melakukan pengawasan berbasis kewilayahan, yang dinilai penting mengingat wilayah Indonesia yang luas. Pengawasan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio.
Selain itu, DJP juga terus melakukan perluasan basis pajak. Suryo mengatakan perluasan tersebut dilakukan baik terkait dengan subjek maupun objek pajaknya. “Yang jelas pemerintah atau kami terus akan melakukan perluasan basis pemajakan, baik subjek maupun objeknya. Jadi, tidak hanya basis yang sekarang ada. Kami akan terus melakukan perluasan,” kata Suryo.
Salah satu perluasan basis pajak, adalah pemajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yakni PPN sebesar 10% untuk transaksi melalui platform digital.
