PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal mengenakan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum terhadap kapal wisata termasuk kapal phinisi mulai Januari 2024. Pungutan pajak tersebut sama seperti pajak hotel dan restoran.
Pajak tersebut mulai tahun depan nomenklaturnya berubah menjadi pajak jasa akomodasi perhotelan dan makan minum. Pungutan pajak kapal wisata itu akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengungkapkan, akan memungut pajak sebesar 10% dari biaya jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas kapal.
"Mulai diberlakukan Januari 2024. Mekanisme tidak jauh berbeda dengan akomodasi jasa perhotelan dan makan minum yang ada di darat. Tarifnya sama 10 persen," kata Maria, dikutip hari ini.
Maria menjelaskan, mekanisme perhitungan 10% pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata itu dihitung dari harga jual paket wisata kapal tersebut. Di dalam harga paket wisata kapal tersebut akan tercantum biaya makan minum dan jasa penginapan.
"Dihitung dari harga jual paket wisata (kapal wisata). Berapa persen untuk membiayai makan minum dan penginapan. Baru dihitung 10 persen," katanya.
Maria juga menyebut ada 419 dari 700 lebih kapal wisata sudah tercatat bakal dibidik untuk dipungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum. Namun 419 kapal wisata itu belum tentu semuanya dijadikan objek pajak.
