PajakOnline.com—Pemerintah mengestimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2021 atau tahun depan sebesar Rp17,03 triliun atau naik tipis dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp16,96 triliun.
Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021.
Pajak rokok tersebut wajib dialokasikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), besarannya yakni 75 persen dari 50 persen total penerimaan pajak rokok yang diterima setiap daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selain menjadi sumber penerimaan pajak daerah, pajak rokok juga wajib dialokasikan untuk program JKN.
Pasal itu juga menjelaskan soal mekanisme penghitungan alokasi pajak rokok untuk JKN.
