PajakOnline.com—Nilai transaksi niaga elektronik atau perdagangan digital Indonesia pada tahun 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun.
Dari sisi volume transaksi, terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 925 juta transaksi.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, belum lama ini atau Selasa (7/9/2021). Implementasi Persetujuan AAEC ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.
Persetujuan AAEC dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa dengan pemanfaatan PMSE atau perdagangan digital; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai pasok global.
