PajakOnline.com—Tanggung-jawab renteng merupakan pelimpahan tanggung-jawab atas suatu pembayaran yang terutang secara renteng atau beruntun sesuai dengan urutan. Tanggung-jawab renteng dapat terjadi ketika ada dua pihak atau lebih yang terkait dengan pembayaran terutang.
Dalam dunia perpajakan, tanggung-jawab renteng mengacu pada tanggung-jawab pembayaran atas PPN terutang terhadap penjualan Barang/ penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), serta penjualan barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Perlakuan tanggung-jawab renteng pada PPN atas penjualan/penyerahan BKP/JKP ini tercantum dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16F.
Timbulnya tanggung-jawab renteng dalam hukum perpajakan Indonesia disebabkan karena prinsip pembayaran PPN melekat, baik kepada penjual maupun pembeli. Pembeli bertanggung-jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagihkan kepada penjual atau ketika pembeli/penerima BKP/JKP tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual/pemberi BKP/JKP tersebut.
