Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan target penerimaan pajak yang dikelola Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar atau Large Taxpayer Office (LTO) menjadi sekitar Rp806 triliun pada 2026. Target tersebut meningkat Rp117,3 triliun atau sekitar 17 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp688,7 triliun.
Kenaikan target tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari kelompok wajib pajak yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Namun, DJP menegaskan bahwa peningkatan target tersebut tidak semata-mata mencerminkan adanya kenaikan kewajiban pajak bagi wajib pajak besar. Penyesuaian terutama berkaitan dengan penataan dan pemindahan administrasi wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, perubahan target dilakukan sebagai konsekuensi dari penataan administrasi wajib pajak.
“Terkait kenaikan target penerimaan, hal tersebut merupakan penyesuaian dari adanya penataan dan pemindahan administrasi Wajib Pajak ke KPP yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,” kata Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9/2026).
Pemindahan administrasi tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pengelolaan wajib pajak agar lebih efektif. Dengan perubahan basis wajib pajak yang dikelola, potensi penerimaan pada masing-masing unit DJP juga perlu diselaraskan.
Besarnya target Rp806 triliun menempatkan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada posisi strategis dalam pencapaian target penerimaan perpajakan nasional.
Berdasarkan keterangan resmi DJP, target Rp806 triliun tersebut setara dengan sekitar 34,4 persen dari target penerimaan perpajakan nasional 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan pentingnya kinerja wajib pajak yang berada dalam administrasi LTO bagi pencapaian target penerimaan negara secara keseluruhan.
Untuk mencapai target tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan pendekatan pemeriksaan dan penegakan hukum. Strategi yang dikembangkan juga mengedepankan peningkatan kepatuhan melalui hubungan yang lebih kooperatif dengan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledianto menyebutkan pencapaian target tidak dilakukan dengan pendekatan yang semata-mata mengejar penerimaan.
Dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar bersama wajib pajak BUMN strategis pada 19 Agustus 2026 lalu, Dasto menyampaikan pendekatan cooperative compliance menjadi salah satu strategi yang dikedepankan.
Menurut Dasto, hubungan didasarkan pada transparansi data dan kepatuhan sehingga wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi tidak selalu harus menghadapi pemeriksaan setiap tahun.
Strategi tersebut terlihat dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bersama KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Forum tersebut melibatkan 55 pimpinan wajib pajak BUMN strategis, perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), serta media massa.
