PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen.
Ketentuan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal perlakuan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif pajak tersebut lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Terlebih ini akan menjadi insentif agar investor asing tertarik menanamkan modalnya melalui LPI.
"Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, belum lama ini atau Senin (1/2/2021)
Menkeu menjelaskan, selama ini dividen atas investasi SPLN dikenakan tarif 20 persen, atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
