PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung merespons seruan untuk ramai-ramai tidak membayar pajak. DJP menyatakan, seruan tersebut adalah ajakan yang salah dan membahayakan Indonesia.
Dalam laman resmi DJP menyebutkan, seruan tersebut bermula disampaikan tokoh akademisi dan masyarakat lantaran menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mengajak orang tidak bayar pajak, dapat merugikan Indonesia.
“Mengingat pula kepatuhan pajak Indonesia pada saat ini relatif masih rendah maka hal tersebut hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak,” tulis DJP seperti kami kutip pada hari ini Senin (26/10/2020).
DJP menyebutkan,penerimaan pajak sangat dibutuhkan. Penerimaan pajak digunakan untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan total anggaran senilai Rp695,2 triliun pada 2020.
Penolakan membayar pajak, hanya akan memperlebar defisit fiskal. Kondisi ini pada gilirannya akan menekan perekonomian nasional dan menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat.
Untuk meringankan beban wajib pajak selama pandemi Covid-19, pemerintah sudah memberikan kebijakan dengan banyak memberikan insentif dan fasilitas perpajakan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan gerak roda ekonomi tetap berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu, masyarakat tentunya perlu menanggapinya dengan hati-hati karena membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, siapapun pemerintahannya,” kata DJP.
