TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

·

Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung merespons seruan untuk ramai-ramai tidak membayar pajak. DJP menyatakan, seruan tersebut adalah ajakan yang salah dan membahayakan Indonesia.

Dalam laman resmi DJP menyebutkan, seruan tersebut bermula disampaikan tokoh akademisi dan masyarakat lantaran menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mengajak orang tidak bayar pajak, dapat merugikan Indonesia.

“Mengingat pula kepatuhan pajak Indonesia pada saat ini relatif masih rendah maka hal tersebut hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak,” tulis DJP seperti kami kutip pada hari ini Senin (26/10/2020).

DJP menyebutkan,penerimaan pajak sangat dibutuhkan. Penerimaan pajak digunakan untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan total anggaran senilai Rp695,2 triliun pada 2020.

Penolakan membayar pajak, hanya akan memperlebar defisit fiskal. Kondisi ini pada gilirannya akan menekan perekonomian nasional dan menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat.

Untuk meringankan beban wajib pajak selama pandemi Covid-19, pemerintah sudah memberikan kebijakan dengan banyak memberikan insentif dan fasilitas perpajakan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan gerak roda ekonomi tetap berjalan dengan baik.

“Oleh karena itu, masyarakat tentunya perlu menanggapinya dengan hati-hati karena membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, siapapun pemerintahannya,” kata DJP.

DJP mengatakan konstitusi negara, UUD 1945 dan amendemennya, juga mengatur pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Pajak berkontribusi lebih dari 75% dari APBN. UU telah menegaskan rakyat memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

“Sejatinya, ini saatnya kita semua bahu membahu dan saling bergotong-royong dengan cara membayar pajak untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dan kesehatan masyarakat,” tulis DJP.

Bela Negara dengan Pajak

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pajak yang kita bayar menyelamatkan perekonomian Indonesia di masa pandemi. "Kita bela negara dengan membayar pajak," kata Koni, Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group.

Menurut Koni, pemerintah telah mengeluarkan seluruh jurus untuk berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional. Antara lain, dengan kebijakan memberikan stimulus fiskal, mulai dari pemberian bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial (bansos), insentif perpajakan bagi UMKM, dan lainnya. Uangnya dari mana? Dari pajak. Bantuan-bantuan tersebut masih sangat dibutuhkan warga masyarakat.

"Saat ini resesi di tengah pandemi, daya beli masyarakat terus menurun. Oleh karena itu, bantuan langsung tunai untuk masyarakat harus terus dicairkan agar roda ekonomi dapat berjalan. Ini sesuai tagline DJP, yakni Pajak Kita untuk Kita," kata Koni.

Berita lainnya di Headlines