TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Tingkatkan Keamanan Platform, Aplikasi Zoom Miliki Fitur Baru

·

Tingkatkan Keamanan Platform, Aplikasi Zoom Miliki Fitur Baru

PajakOnline.com—Platform Zoom mengumumkan sejumlah fitur baru yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan konferensi videonya. Pembaruan akan mempersulit penyusup untuk mengganggu konferensi Zoom dan memungkinkan penyelenggara menangguhkan aktivitas peserta.

Sistem yang dinamakan At-Risk Meeting Notifier adalah fitur baru yang berjalan secara internal dan terus-menerus memindai postingan di media sosial dan situs web lain untuk memeriksa tautan rapat Zoom yang telah dibagikan secara publik.

Zoom akan memperingatkan penyelenggara rapat tentang risiko gangguan pada rapat daring mereka melalui serangan Zoombombing. Peringatan tersebut juga berisi praktik yang direkomendasikan untuk mengurangi risiko.

Misalnya, menghapus rapat yang rentan dan membuat rapat baru dengan ID rapat baru , yang memungkinkan pengaturan keamanan atau menggunakan solusi Zoom lain seperti Zoom Video Webinar atau OnZoom.

Seperti kami kutip dari Neowin pada hari ini, Selasa (17/11/2020), fitur baru lainnya adalah kemampuan bagi host atau rekan host untuk menjeda rapat untuk melaporkan dan mengeluarkan peserta. Ini dapat dilakukan dengan mengklik “Tangguhkan Aktivitas Peserta”, yang kemudian akan menghentikan semua aktivitas rapat dan Breakout Room.

Host atau co-host sudah dapat melaporkan pengguna dengan mengklik security badge di pojok kiri atas. Sekarang, opsi ini juga tersedia untuk peserta rapat.

Laporan tersebut kemudian akan diteruskan ke tim Trust and Safety Zoom. Host dapat melanjutkan rapat dengan mengaktifkan fitur tertentu untuk konferensi satu per satu.

Kemampuan ini diaktifkan secara default untuk pengguna Zoom gratis dan premium. Ini tersedia di klien desktop Zoom untuk Windows, macOS dan Linux serta aplikasi selulernya. Akhir tahun ini, Zoom akan meluncurkan fitur tersebut ke klien web dan infrastruktur desktop virtualnya.

Berita lainnya di Headlines