PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kepala Bapenda Riau Evaferita SE melalui Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau Muhammad Sayoga, SE, MSi, mengatakan, saat ini sektor kendaraan bermotor masih menjadi andalan untuk penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.
Untuk meningkatkan animo masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak, mulai tahun 2024 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan menerapkan aturan baru. Salah satu peraturannya seperti, untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah, akan diterapkan penyusutan nilai kendaraan bermotor. Sehingga nantinya, pajak untuk kendaraan bermotor itu akan terus mengalami pengurangan
"Untuk penerapannya, kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri, " terangnya.
Dikatakan, penerapan sistem baru dilakukan setelah pihaknya melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah terlebih dahulu menetapkan sistem ini. Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka jadi lebih meningkat.
"Harapan kita, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka," tambahnya.
