TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Transaksi Pajak Daerah 90 Persen Sudah Digital

Redaksi PajakOnline · 22 Jun 2024, 03.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian mengungkapkan, mayoritas transaksi pajak daerah sudah dilakukan secara digital.

Sejak dibentuknya Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) berdasarkan Keppres No. 3/2021, lebih dari 90% dari total transaksi pajak daerah dan belanja daerah telah dilaksanakan secara digital atau non tunai.

"Digitalisasi merupakan salah satu kunci yang perlu didorong baik pada level pusat maupun daerah," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, Rabu (8/5/2024).

Namun transaksi retribusi daerah yang dilaksanakan secara digital masih minim. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jenis retribusi yang dikelola oleh pemda dan kompleksnya kondisi di lapangan.

Ferry menekankan digitalisasi transaksi pemda tetap diperlukan guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, utamanya untuk meningkatkan kemudahan dalam membayar dan melaporkan pajak.

"Dengan digitalisasi, kontribusi ekonomi digital pada PDB Indonesia berpotensi naik 4,1 kali lipat dari baseline tahun 2030," katanya.

Ke depan, elektronifikasi transaksi pemda terus diperkuat dengan mendorong penggunaan kartu kredit Indonesia (KKI) dalam transaksi belanja pemda. KKI perlu diterapkan guna meningkatkan peran bank pembangunan daerah (BPD) selaku pengelola rekening kas umum daerah (RKUD).

"Untuk mendukung ekosistem, optimalisasi infrastruktur juga menjadi kunci. Ketersediaan layanan sinyal lewat PSN Satelit Satria perlu didukung dengan kebijakan daerah termasuk APBD," kata Ferry.

Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah memiliki 2 tugas besar, yakni mendorong elektronifikasi transaksi pemda untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, meningkatkan tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat yang inklusif dan meningkatkan integrasi ekonomi.